Isu-isu Strategis Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kab. Mamuju

3.1.  Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju

Berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju yang berkaitan dengan pelayanan kepada Kepala Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat diidentifikasi permasalahan pelayanan Sekretariat Daerah adalah Rendahnya Jumlah SKPD yang melaporkan realisasi fisik dan keuangan tepat waktu (sebelum tanggal 15 setiap bulannya) yang hanya mencapai 20%.

Permasalahan teknis operasional yang dapat diidentifikasi dari pelayanan Sekretariat Daerah, sebagai berikut:

  1. Kurangnya SDM perancang produk hukum daerah;
  2. Kuantitas dan Kualitas SDM pada bagian / unit kerja tertentu masih kurang
  3. Tidak tersedianya tenaga ahli di bidang Teknologi Informasi
  4. Rendahnya kompetensi SDM

Faktor-faktor yang mempengaruhi pelayanan Sekretariat Daerah sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Daerah adalah faktor internal dan eksternal Sekretariat Daerah, faktor internal yang mempengaruhi Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju antara lain :

  1. Jumlah dan kapasitas aparat belum seluruhnya memenuhi tuntutan tugas dan belum sesuai dengan beban kerja.
  2. Masih lemahnya pemahaman Tupoksi para aparat pemerintah mengakibatkan tidak maksimalnya hasil koordinasi.
  3. Pola pembinaan aparat yang belum terorientasikan pada peningkatan kinerja.
  4. Mekanisme dan pola kerja pada setiap unit kerja belum tertata dalam suatu sistem yang terpadu, efektif dan efesien.

Sedangkan masalah eksternal yang mempengaruhi kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju adalah :

  1. Adanya multi interpretasi terhadap Otonomi daerah yang dapat menimbulkan kesenjangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Masih banyak terjadi konflik norma dan egosektoral Pemerintah Pusat sehingga berdampak ke Pemerintah Daerah.
  3. Kebijakan Pemerintah Pusat yang tidak konsisten dan tidak proporsional dapat menimbulkan pengaruh terhadap kinerja Sekretariat Daerah.
  4. Terlalu cepat dan sering berubahnya peraturan perundang-undangan oleh Pemerintah Pusat yang tidak diikuti dengan peraturan pelaksanaannya cenderung menyebabkan persepsi dan implementasi di daerah berbeda-beda.

Berdasarkan data dan informasi tersebut di atas secara umum isu-isu strategis yang dihadapi oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju dalam kurun waktu 2020-2026, adalah sebagai berikut :

  1. Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah

Birokrasi Pemerintah Daerah merupakan faktor yang sangat menentukan berjalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu reformasi birokrasi pemerintah daerah sejak dicanangkan pada tahun 2005, senantiasa harus dilanjutkan secara terus menerus sehingga mampu beradaptasi dengan berbagai tantangan di masa depan yang semakin kompleks dan beragam sejalan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tuntutan masyarakat serta dinamika global yang senantiasa mempengaruhi manajemen penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Reformasi birokrasi pemerintah daerah yang harus dilakukan adalah restrukturisasi dan refungsionalisasi lembaga perangkat daerah, ketatalaksanaan (mekanisme dan standar operasional prosedur), pelayanan perijinan, sistem pengelolaan keuangan daerah, manajemen kepegawaian daerah, manajemen pelayanan kepada masyarakat, sistem pengawasan dan pengendalian internal serta artikulasi partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  1. Pendayagunaan Sumber Daya Apartur Daerah

Tuntutan warga Kabupaten Mamuju terhadap kebutuhan pelayanan prima (services excelent) perlu diimbangi dengan citra birokrasi yang mempunyai kompetensi yang baik dalam bidang profesionalisme aparatur, penguasaan komunikasi dan presentasi serta pemahaman terhadap manajemen standar pelayanan minimal public services and public complaint. Sumber daya aparatur merupakan aset strategis dalam kerangka perwujudan good governance. Kata kunci dalam penataan sumber daya aparatur adalah budaya kerja aparatur yang lebih menekankan kepada semangat kerja dan menghidupkan kembali paradigma aparatur sebagai pelayan masyarakat‟. Selain hal itu sumber daya aparatur juga diarahkan kepada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, yang menekankan pada transparansi, manajemen pemerintahan yang lebih transparan, akuntabilitas, dan peningkatan efektivitas dan efisiensi serta ada upaya dan perhatian yang sungguhsungguh terhadap penanganan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pendayagunaan aparatur pemerintah kabupaten dalam makna lain adalah juga pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang pada hakekatnya merupakan upaya pembinaan, penyempurnaan, penertiban, pengawasan dan pengendalian manajemen secara terencana, bertahap dan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja seluruh aparatur pemerintah kabupaten, melalui kerjasama secara terkoordinasi guna mengambil langkah pembaharuan sektor penyelenggara negara (public service reform) dalam rangka mewujudkan good governance.

  1. Restrukturisasi Organisai dan Manajemen Publik

Perwujudan penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance) diperlukan upaya-upaya penataan dan penyempurnaan kelembagaan (Institutional re-egineering) yang ,ramping struktur, kaya fungsi‟. Keberhasilan tujuan penataan organisasi tidak terlepas dari daya dukung penyelenggaraan manajemen publik yang baik. Penataan kelembagaan/organisasi menyangkut pembenahan seluruh alat-alat pemerintahan di daerah baik struktur maupun infrastrukturnya, sedangkan penyelenggaraan manajemen publik lebih kepada menata pada sistem peyelenggaraan layanan publik yang lebih responsif dan adaptif sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman.

Faktor kunci keberhasilan restrukturisasi kelembagaan ini terletak pada pemberdayaan masing-masing elemen di daerah, yaitu masyarakat umum sebagai stakeholder, Pemerintah Daerah sebagai eksekutif dan DPRD sebagai sebagai shareholder. Jika demikian halnya, maka manajemen sektor publik perlu melakukan perubahan menuju profesionalisme birokrasi dan lebih menekankan langkah-langkah efisiensi dan profesionalisme birokrasinya, melalui penataan pegawai, meninjau kembali model pendidikan dan pelatihan pegawai, memperbaiki reward and punishment system, perbaikan kesejahteraan pegawai, serta mengubah kultur organisasi.

  1. Manajemen Keuangan dan Aset Daerah

Keuangan dan aset daerah merupakan salah satu modal utama dalam penyelenggaraan pemerintah, oleh karena itu manajemen keuangan dan aset daerah menjadi sesuatu hal yang strategis dalam pencapaian keberhasilan pembangunan. Manajemen keuangan dan pengelolaan aset daerah lebih diarahkan kepada entreupreneurnal management yang pada intinya diarahkan pada pengelolaan keuangan dan aset daerah yang lebih berorientasi kinerja (Performance Budget), bukan pada kebijakan (Policy Budget).

Sistem manajemen keuangan daerah (financial management system) merupakan bagian penting dalam rangka mendukung terciptanya good governance di daerah. Bagian-bagian lain yang sama pentingnya adalah menata sistem pembiayaan, sistem penganggaran, dan sistem akuntansi serta sistem pemeriksaan. Tuntutan pembaharuan sistem keuangan tersebut adalah agar pengelolasan dana masyarakat (public fund) dilakukan secara transparan dengan mendasarkan konsep value for money sehingga tercipta akuntabilitas publik (public accountability).

Manajemen aset daerah meliputi beberapa tahap yaitu: perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian (termasuk penyimpanan), penggunaan, pemeliharaan, dan penghapusan. Setiap tahap, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga penghapusan aset daerah harus diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui legislatif. Sasaran strategis yang harus dicapai daerah dalam kebijakan pengelolaan aset daerah, antara lain adalah : (1) Terwujudnya tertib administrasi mengenai kekayaan daerah, menyangkut: Inventarisasi tanah dan bangunan, sertifikasi kekayaan daerah, penghapusan dan penjualan aset daerah, sistem pelaporan kegiatan tukar menukar, hibah, ruislag; (2) Terciptanya efisiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah; (3) Pengamanan aset daerah; (4) Tersedianya data dan informasi yang akurat mengenai jumlah kekayaan daerah.

3.2.  Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih

        Visi Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Mamuju Keren adalah TERWUJUDNYA MASYARKAT MAMUJU KRETAIF, EDUKATIF, RAMAH, ENERGIK DAN NYAMAN.

Visi tersebut diatas mempunyai makna:

  • Kreatif : Makna Kreatif Kondisi Pemerintah dan Masyarakat yang Kreatif dan inofatif baik dalam Tata KelolaPemerintahan,Ideologi,Politik, Ekonomi,Sosial,BudayadanKeamanan.
  • Edukatif: Kondisi Pemerintah dan Masyarakat selalumengedepankanPeningkatanKapasitassumberdayaManusia yang meratasehinggamampumenjawabsegalatantanganZaman.
  • RAMAH :KondisiPemerintahdanmasyarakat yang konduksif,menyelesaikansegalatantangandanancamankehidupanmelaluipendekatannilai-nilaiagama,nilai-nilai moral, dannilai-nilaiadat.
  • ENERGIK    :   KondisiPemerintahdanMasyarakat yang produktif,sehatjasmanidanRohani,tegaknyanilai-nilaiintegritas yang menjunjungtinggikejujuran,nurani rasa malu,nurani rasa bersalah,danberdosaapabilamelakukanpenyimpangan-penyimpangan yang berupakorupsi,kolusi, danNepotisme.
  • NYAMAN  :KondisiMamuju yang temtramdan Sejahtera mudahmendapataksesterhadapsegalasumberkehidupandanPenghidupan.

Sebagai penjabaran visi Pemerintah Kabupaten Mamuju diatas disusunlah misi pembangunan Kabupaten Mamuju 2021– 2026 dalam rangka mewujudkan visi  MamujuKeren Yang Maju, Sejahtera, dan Ramah, dengan misi sebagai berikut:

  1. Mewujudkan Tata KelolaPemerintah yang baik;
  2. MeningkatkanKuantitasdanKualitasInfrastrukturFisik yang Berkelanjutan;
  3. MewujudkanAksessibilitasdanKualitasPelayananBidangPendidikan,danKesehatanSosial.
  4. Mewujudkan daerah yang beradabdenganmengedepankanpendekatan agama ,budaya,sertakearifanLokal.;
  5. Mewujudkan daya saing ekonomi daerahberbasisinovasidanpotensiLokal.

 

TABEL RPJMD

Berdasarkan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MamujuKeren terpilih, Visi “TerwujudnyaMasyarakatMamujuKreatif,Edukatif,Ramah,EnergikdanNyaman” dapat dilihat dari tiga Perpektif, (1) Maju dari sisi perpektif Wilayah,(2) Sejahtera dari perpektif Masyarakatnya dan (3) Ramah dari perspektif Budayanya. Hal ini hanya dapat tercapai bila setiap SKPD di lingkup pemerintah Kabupaten Mamuju dapat saling kerjasama, memusatkan segala sumber daya sesuai tugas dan fungsinya untuk mecapai visi tersebut.

SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju sebagai fungsi koordinasi berperan sangat penting agar kebijakan kepala daerah dapat tersusun, terlaksana, termonitor sehingga dapat dievaluasi untuk perbaikan pelaksanaanya di setiap SKPD. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan aparatur pemerintah yang berkualitas sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Oleh karena itu sesuai dengan tugas dan fungsinya Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju dalam melaksanakan program dan kegiatan sangat terkait dengan Misi ke 4 Bupati dan Wakil Bupati terpilih, sesuai yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Mamuju Tahun 2021 - 2026.

3.3.  Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi/Kabupaten/Kota

3.3.1.          Telaahan Renstra Kementerian Dalam Negeri

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015 - 2019 tertuang Visi dan Misi Kementerian Dalam Negeri yaitu : “Kementerian Dalam Negeri Mampu Menjadi POROS Jalannya Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri, Meningkatkan Pelayanan Publik, Menegakkan Demokrasi Dan Menjaga Integrasi Bangsa”. Beberapa Kata kunci yang terkandung dalam Visi Kementerian Dalam Negeri tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Poros Jalannya Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri:

Poros atau sumbu atau titik keseimbangan, dapat dimaknai bahwa Kementerian Dalam Negeri agar memposisikan sebagai yang terdepan dalam mendorong terciptanya suasana yang kondusif dan stabil bagi jalannya pemerintahan dan politik dalam negeri melalui pembinaan dan pengawasan secara optimal dan efektif. Hal ini sesuai tugas dan fungsinya, yaitu menangani urusan Pemerintah di bidang penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri.

  1. Meningkatkan Pelayanan Publik:

Kementerian Dalam Negeri agar mampu mendorong terciptanya pelayanan publik yang optimal di daerah melalui pengawalan secara optimal terhadap penyelenggaraan berbagai u rusan pemerintahan di Daerah dalam melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat, khususnya dalam pemenuhan pelayanan dasar oleh Pemerintah Daerah.

  1. Menegakkan Demokrasi:

Dapat dimaknai bahwa Kementerian Dalam Negeri memiliki peran strategis untuk berada di tengah masyakarat, para pemangku kepentingan, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga Pemerintahan dalam upaya penegakkan demokrasi dan peningkatan kualitas partisipasi politik masyarakat.

  1. Menjaga Integrasi Bangsa:

Sejalan dengan tugas dan fungsinya dalam membina dan meningkatkan pemahaman terhadap wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan, dan rasa cinta tanah air di tengah kebhinekaan, Kementerian Dalam Negeri memiliki peran strategis dalam menjaga integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mewujudkan Visi yang telah dirumuskan tersebut, maka ditetapkan Misi Kementerian Dalam Negeri, yaitu:

  1. Memantapkan ideologi dan wawasan kebangsaan dengan memperkuat pengamalan terhadap Pancasila, UUD 1945, kebhinekaan, menegakkan persatuan dan kesatuan, demokratisasi, serta membangun karakter bangsa dan stabilitas dalam negeri.
  2. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum melalui harmonisasi hubungan pusat-daerah, menciptakan ketentraman, dan ketertiban umum, serta meningkatkan pendayagunaan administrasi kependudukan.
  3. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah melalui peningkatan kapasitas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan serta didukung pengelolaan anggaran dan keuangan yang akuntabel dan berpihak kepada rakyat.
  4. Mendorong terwujudnya keserasian dan keadilan pembangunan antar wilayah dan daerah melalui pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa serta perbatasan.
  5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan efektif dengan didukung aparatur yang berkompeten dan pengawasan yang efektif dalam rangka pemantapan pelayanan publik

3.3.2           Telaahan Renstra Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat

Bertolakpadapokok-pokokkebijakanGubernur Sulawesi Barat  tahun 2011-2016 sertakondisieksternal yang selaluberubah secara dinamis, maka setiap domain dalam pemerintahan yang baik harus memiliki visi yang strategis, untuk itu dalam rangka mendukung pencapaian Visi Gubernur Sulawesi Barat maka, visi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat adalah .

“ Terwujudnya Birokrasi yang profesional dalam membantu Gubernur menjalankan tugas Pemerintahan“

Profesional adalah mengembalikan peran birokrasi dari “mengendalikan” menjadi “mengarahkan” dan dari “memberi” menjadi “memberdayakan”, Dengan demikian birokrasi yang kerap minta dilayani bisa berubah menjadi “alat pemerintah” yang bekerja untuk melayani kepentingan masyarakat. Birokrat yang profesional mampu memecahkan masalah - masalah yang dihadapi dengan pikiran, mental dan hati yang jernih. Disamping itu, Pelibatan eleman masyarakat untuk meningkatkan “bargainning position” mereka termasuk agar mampu melaksanakan perannya sebagai “social control” terhadap tindakan-tindakan birokrasi.

Untuk mencapai Visi tersebut ditetapkan MisiSekretariat Daerah yang didasarkan pada isu-isu strategis di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat  untuk lima tahun ke depan sebagai berikut :

  1. Memperkuat Keutuhan NKRI, serta memantapkan sistem otonomi daerah
  2. Memantapkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum melalui mekanisme kontrol yang efektif;
  3. Meningkatkanprofesionalitasaparaturpemerintahdaerahdantatakelolapemerintahan yang baik, bersihdanberwibawa.
  4. Mewujudkansaranadanprasaranaperkantoransesuaikebutuhandanrepresentatifdengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

3.4.  Penentuan Isu-Isu Strategis Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju

Selama kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan, Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju dituntut lebih responsif, kreatif dan inovatif dalam menghadapi perubahan-perubahan baik ditingkat lokal, regional dan nasional. Perencanaan pembangunan hendaknya selalu memperhatikan isu-isu dan permasalahan yang mungkin dihadapi kedepan oleh masyarakat sehingga arah pelaksanaan pembangunan menjadi lebih tepat sasaran. Untuk itu perlu diantisipasi dengan perencanaan yang matang dan konferensif sehingga arah pembangunan sesuai dengan tujuan pembangunan daerah.

Memperhatikan isu– isu dan permasalahan pembangunan yang dihadapi diharapkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan menuju good governance and clean government sehingga akan berdampak pada kualitas pembangunan daerah. Berkaitan dengan isu-isu dan masalah pembangunan yang akan dihadapi Kabupaten Mamuju pada tahun 2021 - 2026 tidak bisa dilepaskan dengan permasalahan dan isu pembangunan provinsi dan nasional. Secara umum, isu dan permasalahan yang dihadapi antara lain :

  1. Tuntutan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang prima.
  2. Adanya tuntutan akuntabilitas tata pengelolaan pemerintahan.
  3. Perkembangan Iptek yang pesat tidak dibarengi dengan semangat SDM untuk meningkatkan kemampuannya.
  4. Ekspektasi terhadap produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  5. Dinamika pengorganisasian dan ketatalaksanaan perangkat daerah
  6. Membangun komitmen seluruh aparatur dalam melaksanakan TUPOKSI untuk mewujudkan komitmen.
  7. Meningkatkan komitmen aparatur dalam menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Permasalahan tersebut memerlukan penanganan secara komprehensif. Implikasinya terhadap pelayanan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju, sebagai berikut :

  1. Membangun sistem pelayanan prima yang murah, aman, cepat, efisien, dan transparan.
  2. Membangun komitmen seluruh aparatur dalam melaksanakan TUPOKSI untuk mewujudkan akuntabilitas.
  3. Meningkatkan komitmen aparatur dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
  4. Menyusun kebijakan yang efektif untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat
  5. Menerapkan kebijakan pola kerja, pola pembinaan aparat yang sesuai dengan potensi dan kondisi daerah sebagai bahan masukan kepada Pemerintah Pusat dalam menetapkan kebijakan Nasional yang strategis dengan memperhatikan kepentingan Daerah.

Isu-isu strategis berdasarkan tugas dan fungsi SKPD adalah kondisi yang menjadi perhatian karena dampaknya yang signifikan bagi SKPD dimasa datang. Suatu kondisi/kejadian yang menjadi isu strategis adalah keadaan yang apabila tidak diantisipasi, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar atau sebaliknya, dalam hal tidak dimanfaatkan, akan menghilangkan peluang untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dalam jangka panjang.

Berdasarkan hasil analisis terhadap isu strategis Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju dapat diidentifikasi beberapa hal sebagai berikut :

 

 

Tabel 3.1

Isu - Isu Strategis Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju

Tugas Pokok dan Fungsi

Isu Strategis

  1. Membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah Kabupaten
  2. Pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah Kabupaten
  3. Penyelenggaraan adminstrasi pemerintahan
  4. Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintah Kabupaten
  5. Pembinaan organisasi perangkat daerah Kabupaten
  1. Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah
  2. Rendahnya budaya taat hukum
  3. Efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah
  4. Optimalisasi Pengendalian Pembangunan
  5. Optimalisasi kapasitas pelayanan aparatur dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan
  6. Optimalisasi pembinaan keagamaan dan kemasyarakatan
  7. Optimalisasi penataan  aset dan laporan keuangan berbasis akrual

 

 

 

 

 

 

 

 

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI