Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia

Pasal 41

 

(1)  Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas pokok Memberikan Telaahan mengenai bidang Kemasyarakatan dan Sumber daya Manusia berdasrkan peraturan Perundang-Undangan untuk kelancaran tugas.

(2)  Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.   Penyiapan Bahan kajian tentang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia;

b.   Pelaksanaan kegiatan telaahan mengenai kemasyarakatan dan Sumber daya Manusia;

c.   Pelaksanaan pengkajian dan analisis masukan,saran dan laporan masyarakat serta berita medis massa terhadap pelaksanaan kebijakan bupati dibidang kemasyarakatan dan Sumber Daya manusia;

d.   Pelaksanaan perumusan saran pertimbangan dan masukan berupa telaahan staf dan rekomendasi kepada bupati tentang kebijakan bupati terhadap isu-isu strategis bidang kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

(2)  Rincian tugas Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia sebagai berikut :

a.   Menyusun program kegiatan staf ahli bupati bidang kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;

b.   Mengumpulkan,mengelolah dan menyusun bahan kebijakan daerah bidang kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia sebagai bahan pertimbangan bupati dalam rangka mengambil kebijakan kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;

c.   Menyusun telaahan berupa saran dan pendapat bidang kemasyarakatan dan sumber Daya Manusia kepada bupati baik diminta atau tidak sebagai bahan pertimbangan bupati dalam rangka mengambil kebijakan kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;

d.   Memberikan pemikiran dan pertimbangan bidang kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia baik tertulis maupun langsung kepada bupati sebagai bahan pertimbangan bupati dalam mengambil kebijakan dibidang kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;

e.   Mewakili bupati Mamuju untuk menghadiri kegiatan yang ada kaitannya dengan bidang kemasyarakatan berdasarkan perintah/penugasan Bupati;

f.    Melaporkan dan mengordinasikan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun secara tertulis melalui sekertaris daerah;

g.   Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi/OPD lingkup pemerintah kabupaten mamuju yang berkaitan dengan bidang kemasyarakatan dan Sumber Daya manusia;

h.   Melakukan monitoring, evaluasi, analisa ,pengkajian dan pelaporan untuk bahan bupati dalam mengambil kebijakan dan keputusan dibidang kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;

i.    Menyusun program kegiatan staf ahli bupati bidang kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia dan Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

j.    Melaksanakan koordinasi dengan para staf ahli dan kepala Organisasi perangkat daerah baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapat informasi atau masukan untuk mendapatkan informasi;

k.   Mengevaluasi terhadap permasalahan yang didapat agar diperoleh hasil kerja yang oftimal;

l.    Melaksanakan kegiatan telaahan dan analisis mengenai pelaksanaan Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia ;

m.  Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;

n.   Menyampaikan saran dan pertimbangan diBidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

o.   Mengoreksi pidato Bupati/Wakil Bupati sesuai dengan bidangnya sebagai bahan pertimbangan bupati/wakil bupati.

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI