Tupoksi Asisten Pemerintahan dan Kesra

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan, dan evaluasi bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi:
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
1. perumusan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
2. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan dibidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
3. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI