Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan, dan evaluasi bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi:
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
1. perumusan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
2. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan dibidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
3. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI