GAMBARAN PELAYANAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MAMUJU

    1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju
      1. Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju dan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju, susunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju terdiri atas :

Sekretaris Daerah

    1. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat terdiri dari 4 (empat) Bagian sebagai berikut:
        1. Bagian Hukum terdiri dari :
  1. Sub Bagian Perundang-undangan;
  2. Sub Bagian Dokumentasi dan Sosialisasi;
  3. Sub Bagian Bantuan Hukum dan Pengaduan Masyarakat.
        1. Bagian Kesejahteraan terdiri dari:
  1. Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat;
  2. Sub Bagian Pembinaan Keagamaan;
  3. Sub Bagian Pengembangan Masyarakat;
        1. Bagian Pemerintahan terdiri dari :
  1. Sub Bagian Tata Pemerintahan;
  2. Sub Bagian Pembinaan Administrasi Perangkat Daerah;
  3. Sub Bagian Pembinaan Administrasi Kecamatan;
        1. Bagian Statistik terdiri dari :
  1. Sub Bagian Penyelenggaraan Statistik Sektoral Bidang Sosial
  2. Sub BagianPenyelenggaraan Statistik Sektoral Bidang Ekonomi
  3. Sub Bagian Penyelenggaraan Statistik Sektoral Bidang Politik, Hukum dan HAM
    1. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan terdiri dari 4 (empat) Bagian sebagai berikut:
  1. Bagian Ekonomi terdiri dari:
  1. Sub Bagian Pembinaan Perusahaan Daerah/BUMD;
  2. Sub Bagian Pengembangan Potensi Ekonomi;
  3. Sub Bagian Ekonomi Kreatif.
  1. Bagian Monitoring dan Evaluasi terdiri dari:
  1. Sub Bagian Evaluasi APBD;
  2. Sub Bagian Evaluasi APBN;
  3. Sub Bagian Evaluasi Kebijakan Pembangunan;
  1. Bagian Sumber Daya Alam terdiri dari:
  1. Sub Bagian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. Sub Bagian Kehutanan;
  3. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
  1. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terdiri dari :
  1. Sub Bagian Administrasi Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Dokumen;
  2. Sub Bagian Perencanaan PBJ, Evaluasi dan Pelaporan;
  3. Sub Bagian Hukum, Pembinaan dan Pengembangan;
    1. Asisten III Bidang Administrasi Umum terdiri dari 4 (empat) Bagian sebagai berikut:
  1. Bagian Bina Program terdiri dari:
  1. Sub Bagian Perencanaan;
  2. Sub Bagian Pengendalian Program;
  3. Sub Bagian Pelaporan;
  1. Bagian Organisasi terdiri dari :
  1. Sub Bagian Kelembagaan;
  2. Sub Bagian Ketatakasanaan dan Pengelolaan Data;
  3. Sub Bagian Analisa Jabatan dan Beban kerja.
  1. Bagian Umum dan Perlengkapan terdiri dari:
  1. Sub Bagian Ketatausahaan ;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
  1. Bagian Protokuler terdiri dari:
  1. Sub Bagian Protokoler;
  2. Sub Bagian Fasilitasi;
  3. Sub Bagian Pramusaji;

 

Gambar 2.1

Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju

 

JABATAN

FUNGSIONAL

BUPATI MAMUJU,

 

 

Hj.SITI SUTINA  SUARDI

SUB BAGIANTATA PEMERINTAHAN

SUB BAGIANPEMBINAAN ADMINISTRASI PERANGKAT DAERAH

SUB BAGIANPEMBINAAN ADMINISTRASI KECAMATAN

BAGIANPEMERINTAHAN

BAGIANKESEJAHTERAAN

SUB BAGIANKESEJAHTERAAN MASYARAKAT

SUB BAGIANPEMBINAAN KEAGAMAAN

SUB BAGIANPENGEMBANGAN MASYARAKAT

BAGIANMONITORING & EVALUASI

SUB BAGIANEVALUASI APBD

SUB BAGIANEVALUASI APBN

SUB BAGIANEAVALUASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN

BAGIANSTATISTIK

SUB BAGIANPENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL BIDANG SOSIAL

SUB BAGIANPENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL BIDANG EKONOMI

SUB BAGIANPENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL BIDANG POLITIK, HUKUM & HAM

 

BAGIANEKONOMI

SUB BAGIANPEMBINAAN PERUSAHAAN DAERAH/BUMD

SUB BAGIANPEMBINAAN POTENSI EKONOMI

SUB BAGIANEKONOMI KREATIF

BAGIANPROGRAM

SUB BAGIANPERENCANAAN

SUB BAGIANPENGENDALIAN PROGRAM

SUB BAGIANPELAPORAN

BAGIANPENGADAAN BARANG/JASA

SUB BAGIANADM. PENGADAAN BARANG/JASA & PENGELOLAAN DOKUMEN

SUB BAGIANPERENCANAAN PBJ, EVALUASI DAN PELAPORAN

SUB BAGIANHUKUM, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN

BAGIANSUMBER DAYA ALAM

SUB BAGIANENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

SUB BAGIANKEHUTANAN

SUB BAGIANEVALUASI DAN PELAPORAN

BAGIANHUKUM

SUB BAGIANPERUNDANG-UNDANGAN

SUB BAGIANDOKUMENTASI DAN INFORMASI

SUB BAGIANBANTUAN HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKAT

BAGIANORGANISASI

SUB BAGIANKELEMBAGAAN

SUB BAGIANKETATALAKSANA-AN DAN PENGELOAAN DATA

SUB BAGIANANALISIS JABATAN DAN BEBAN KERJA

BAGIANUMUM & PERLENGKAPAN

SUB BAGIANKETATAUSAHA-AN

SUB BAGIANKEUANGAN

SUB BAGIANRUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN

BAGIANPROTOKOL

SUB BAGIANPROTOKOLER

SUB BAGIANFASILITASI

SUB BAGIANPRAMUSAJI

ASISTEN II BIDANG PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN

ASISTEN I         BIDANG PEMERINTAHAN  DAN KESRA

ASISTEN III BIDANG ADMINISTRASI UMUM

WAKIL BUPATI

BUPATI

STAF AHLI

SEKRETARIS DAERAH

 
 

 


 

2.1.2 Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah

Kedudukan Sekretariat Daerah yang merupakan unsur staf, dipimpin Sekretaris Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dan menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan perangkat daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Mamuju No 19 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju, untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  3. Pemantauandanevaluasipelaksanaankebijakan Daerah;
  4. Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada Instansi Daerah; dan
  5. Pelaksanaan tugas  lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan bidang tugasnya.

 

Sedangkan uraian tugas masing-masing unit organisasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju sesuai dengan Peraturan Bupati Mamuju No 19 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju sebagai berikut :

  1. Sekretaris Daerah mempunyai tugas :

Sekretaris Daerah mempunyai tugas pokok memimpin Sekretariat Daerah Kabupaten dalam menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan serta pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah/kabupaten.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretariat daerah mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan daerah terhadap penyelenggaraan Administrasi pemerintahan. Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalianAparatur Sipil Negara;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  4. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumberdaya, keuangan, prasarana dan sarana Pemerintah Kabupaten;
  5. Pemberian pelayanan administraif kepada seluruh perangkat daerah;
  6. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan, mengoordinasikan bidang pemerintahan, Kesejahteraan rakyat, hukum serta SKPD sesuai dengan pembidangan tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan kebijakan dan program di bidang pemerintahan, Kesejahteraan rakyat dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  2. Perumusan kebijakan petunjuk teknis serta pemantauan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  3. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas dan program SKPD sesuai dengan pembidangan tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  4. Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan program SKPD sesuai dengan pembidangan tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  5. Pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang pemerintahan, sekejahtraan rakyat dan penyusunan peraturan perundang-undangan;dan
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.

Asisten Bidang Pemerintahan membawahi :

  1. Bagian Hukum

Bagian Hukum mempunyai tugas pokok melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan perumusan produk hukum daerah, dokumentasi dan sosialisasi produk daerah dan peraturan perundang-undangan, pemberian pelayanan bantuan hukum bagi pemerintah daerah,tindak lanjut pengaduan masyarakat serta koordinasi Hak Asasi Manusia.

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud Bagian Hukum mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang Perumusan produk hukum daerah, dokumentasi dan sosialisasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan, pemberian pelayanan bantuan hukum bagi pemerintah daerah, tindak lanjut pengaduan masyarakat serta koordinasi Hak Asasi Manusia;
  2. Penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum bagi pemerintah daerah atas masalah yang timbul dalam pelaksanaan tugas dilingkungan Pemerintah Daerah;
  3. Pengumpulan bahan perumusan penyusunan produk hukum daerah;
  4. Fasilitasi penetapan produk hukum daerah;
  5. Penyusunan himpunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah;
  6. Pengharmonisan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  7. Pelaksanaan perumusan penyusunan produk hukum;
  8. Pelaksanaan pendokumentasian dan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah secara konvensional dan/atau elektronik;
  9. Pengelolaan pengaduan masyarakat dibidang perumusan kebijakan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  10. Pelaksanana dokumentasi dan sosialisasi produk hukum daerah dan perundang-undangan, serta pelayanan bantuan hukum bagi pemerintah daerah;
  11. Pelaksanaan koordinasi dalam kegiatan Hak Asasi Manusia (RANHAM).
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. Bagian Kesejahteraan

Bagian Kesejahteraan, mempunyai tugas pokok melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan kegiatan Kesejahteraan serta peningkatan kwalitas kegiatan pelayanan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Bagian Kesejahteraan mempunyai fungsi:

  1. pengumpulan, menganalisa, menyusun bahan-bahan, memberikan kebijakan teknis pembinaan kegiatan Kesejahteraan masyarakat;
  2. penyiapan bahan-bahan untuk pelaksanaan identifikasi dan analisis peran serta masyarakat dan institusi masyarakat dalam kegiatan interaksi Kesejahteraan masyarakat;
  3. penyusunan program penyuluhan dan pembinaan terpadu pada organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan;
  4. penyiapan bahan-bahan untuk konsep kebijakan operasional pelaksanaan pembinaan Kesejahteraan masyarakat;
  5. penyiapan bantuan pembinaan Kesejahteraan organisasi keagaman dan urusan haji;
  6. pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan khataman massal Al-quran tingkat Kabupaten Mamuju;
  7. pemantauan dan pengamatan pelaksanaan kegiatan dan motivasi peningkatan peran serta masyarakat dalam program keluarga sejahtera;
  8. pelaksanaan tugas lain yang berikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

  1. Bagian Pemerintahan

Bagian Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, penetapan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pembinaan serta pelaporan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang otonomi daerah, pemerintahan umum, pemerintahan kecamatan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi:

  1. Menyusun rencana kerja Program dan Kegiatan pada Bagian Pemerintahan;
  2. Pelaksanaan penyiapan koordinasi di bidang tata pemerintahan, pemekaran wilayah, perubahan nama, batas dan ibu kota;
  3. Pelaksanaan penyusunan program dan petunjuk tata pemerintahan, kode dan data wilayah administrasi pemerintahan;
  4. Penyiapan konsep kebijakan umum bidang pemerintahan umum;
  5. Pengumpulan bahan pembinaan koordinasi perangkat daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan;
  6. Penyusunan rencana program penyelenggaraan pemerintahan;
  7. Pengumpulan bahan dan menganalisa data serta memberikan pertimbangan dalam rangka pembinaan perangkat daerah;
  8. Pengumpulan bahan penyusunan dan petunjuk teknis pembinaan otonomi daerah;
  9. Pembinaan, pemantauan penyelenggaraan pemerintah di Kecamatan serta pembinaan administrasi pemerintah kecamatan;
  10. Pelaksanaan tugas lain yang berikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Bagian Statistik

Bagian Statistik mempunyai tugas pokok penyelenggaraan statistik sektor di lingkup pemerintah Daerah Kabupaten.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Bagian Statistik mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  1. Memvalidasi kompilasi produk Administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM;
  2. Mendiseminasikan data statistik sektor di lingkup daerah kabupaten;
  3. Menyusun program kerja tahunan statistik sektoral bidang survei bidang sosial dan ekonomi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  4. Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan dan metodologi survei bidang sosial dan bidang ekonomi;
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan survei bidang sosial dan ekonomi;
  6. Mela kukan pengolahan data hasil survei bidang sosial dan bidang ekonomi;
  7. pelaksanaan tugas lain yang berikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu sekretaris daerah dalam perumusan kebijakankoordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan, dan evaluasi terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perekonomian, infrastruktur dan sumberdaya serta pembinaan dan pengendalian administari pembangunan dan layanan pengadaan barang jasa dan jasa pemerintah daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan kebijakan dan program bidang perekonomian, infra struktur dan sumber daya serta administrasi pembangunan dan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah;
  2. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaaan tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
  3. Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan program SKPD sesuai dengan pembidangan tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
  4. Pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi perekonomian, administrasi infrastruktur, percepatan penyerapan anggaran, dan sumber daya serta pengadaan baang dan jasa pemerintah daerah;
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI