Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju dan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju, susunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju terdiri atas :
Sekretaris Daerah
Gambar 2.1
Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju
|
JABATAN FUNGSIONAL |
|
BUPATI MAMUJU,
Hj.SITI SUTINA SUARDI |
|
SUB BAGIANTATA PEMERINTAHAN |
|
SUB BAGIANPEMBINAAN ADMINISTRASI PERANGKAT DAERAH |
|
SUB BAGIANPEMBINAAN ADMINISTRASI KECAMATAN |
|
BAGIANPEMERINTAHAN |
|
BAGIANKESEJAHTERAAN |
|
SUB BAGIANKESEJAHTERAAN MASYARAKAT |
|
SUB BAGIANPEMBINAAN KEAGAMAAN |
|
SUB BAGIANPENGEMBANGAN MASYARAKAT |
|
BAGIANMONITORING & EVALUASI |
|
SUB BAGIANEVALUASI APBD |
|
SUB BAGIANEVALUASI APBN |
|
SUB BAGIANEAVALUASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN |
|
BAGIANSTATISTIK |
|
SUB BAGIANPENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL BIDANG SOSIAL |
|
SUB BAGIANPENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL BIDANG EKONOMI |
|
SUB BAGIANPENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL BIDANG POLITIK, HUKUM & HAM
|
|
BAGIANEKONOMI |
|
SUB BAGIANPEMBINAAN PERUSAHAAN DAERAH/BUMD |
|
SUB BAGIANPEMBINAAN POTENSI EKONOMI |
|
SUB BAGIANEKONOMI KREATIF |
|
BAGIANPROGRAM |
|
SUB BAGIANPERENCANAAN |
|
SUB BAGIANPENGENDALIAN PROGRAM |
|
SUB BAGIANPELAPORAN |
|
BAGIANPENGADAAN BARANG/JASA |
|
SUB BAGIANADM. PENGADAAN BARANG/JASA & PENGELOLAAN DOKUMEN |
|
SUB BAGIANPERENCANAAN PBJ, EVALUASI DAN PELAPORAN |
|
SUB BAGIANHUKUM, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN |
|
BAGIANSUMBER DAYA ALAM |
|
SUB BAGIANENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
|
SUB BAGIANKEHUTANAN |
|
SUB BAGIANEVALUASI DAN PELAPORAN |
|
BAGIANHUKUM |
|
SUB BAGIANPERUNDANG-UNDANGAN |
|
SUB BAGIANDOKUMENTASI DAN INFORMASI |
|
SUB BAGIANBANTUAN HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKAT |
|
BAGIANORGANISASI |
|
SUB BAGIANKELEMBAGAAN |
|
SUB BAGIANKETATALAKSANA-AN DAN PENGELOAAN DATA |
|
SUB BAGIANANALISIS JABATAN DAN BEBAN KERJA |
|
BAGIANUMUM & PERLENGKAPAN |
|
SUB BAGIANKETATAUSAHA-AN |
|
SUB BAGIANKEUANGAN |
|
SUB BAGIANRUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN |
|
BAGIANPROTOKOL |
|
SUB BAGIANPROTOKOLER |
|
SUB BAGIANFASILITASI |
|
SUB BAGIANPRAMUSAJI |
|
ASISTEN II BIDANG PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN |
|
ASISTEN I BIDANG PEMERINTAHAN DAN KESRA |
|
ASISTEN III BIDANG ADMINISTRASI UMUM |
|
WAKIL BUPATI |
|
BUPATI |
|
STAF AHLI |
|
SEKRETARIS DAERAH |
![]() |
2.1.2 Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah
Kedudukan Sekretariat Daerah yang merupakan unsur staf, dipimpin Sekretaris Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dan menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan perangkat daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Mamuju No 19 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju, untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju mempunyai fungsi sebagai berikut :
Sedangkan uraian tugas masing-masing unit organisasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju sesuai dengan Peraturan Bupati Mamuju No 19 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju sebagai berikut :
Sekretaris Daerah mempunyai tugas pokok memimpin Sekretariat Daerah Kabupaten dalam menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan serta pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah/kabupaten.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretariat daerah mempunyai fungsi:
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan, mengoordinasikan bidang pemerintahan, Kesejahteraan rakyat, hukum serta SKPD sesuai dengan pembidangan tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
Asisten Bidang Pemerintahan membawahi :
Bagian Hukum mempunyai tugas pokok melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan perumusan produk hukum daerah, dokumentasi dan sosialisasi produk daerah dan peraturan perundang-undangan, pemberian pelayanan bantuan hukum bagi pemerintah daerah,tindak lanjut pengaduan masyarakat serta koordinasi Hak Asasi Manusia.
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud Bagian Hukum mempunyai fungsi :
Bagian Kesejahteraan, mempunyai tugas pokok melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan kegiatan Kesejahteraan serta peningkatan kwalitas kegiatan pelayanan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Bagian Kesejahteraan mempunyai fungsi:
Bagian Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, penetapan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pembinaan serta pelaporan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang otonomi daerah, pemerintahan umum, pemerintahan kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi:
Bagian Statistik mempunyai tugas pokok penyelenggaraan statistik sektor di lingkup pemerintah Daerah Kabupaten.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Bagian Statistik mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu sekretaris daerah dalam perumusan kebijakankoordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan, dan evaluasi terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perekonomian, infrastruktur dan sumberdaya serta pembinaan dan pengendalian administari pembangunan dan layanan pengadaan barang jasa dan jasa pemerintah daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi:
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI