TUPOKSI ASISTEN II

Tugas Pokok:
Asisten Ekonomi Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan, dan evaluasi bidang administrasi pembangunan, perekonomian dan pengadaan barang dan jasa.
Fungsi:
Asisten Ekonomi Pembangunan mempunyai fungsi:
1. perumusan kebijakan di bidang administrasi pembangunan, perekonomian dan pengadaan barang dan jasa;
2. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi pembangunan, perekonomian dan pengadaan barang dan jasa; dan
3. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan di bidang administrasi pembangunan, perekonomian dan pengadaan barang dan jasa.

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI