TUPOKSI BAGIAN UMUM DAN PERLENGKAPAN
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MAMUJU
SESUAI DENGAN PERBUP KELEMBAGAAN
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MAMUJU
NOMOR 109 TAHUN 2019
Pasal 103
Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan dipimpin oleh seorang kepala bagian mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan, mengoordinasikan penyiapan bahan dalam rangka perumusan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan urusan umum meliputi urusan Ketatausahaan, urusan Keuangan dan urusan Perlengkapan dan Rumah Tangga, sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas
Pasal 104
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada pasal 103 Bagian Umum dan perlengkapan mempunyai fungsi:
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI