TUPOKSI BAGIAN UMUM DAN PERLENGKAPAN

TUPOKSI BAGIAN UMUM DAN PERLENGKAPAN

SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MAMUJU

SESUAI DENGAN PERBUP KELEMBAGAAN

SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MAMUJU

NOMOR 109 TAHUN 2019

Pasal 103

Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan dipimpin oleh seorang kepala bagian mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan, mengoordinasikan penyiapan bahan dalam rangka perumusan  kebijakan penyelenggaraan pengelolaan urusan umum meliputi urusan Ketatausahaan, urusan Keuangan dan urusan Perlengkapan dan Rumah Tangga, sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas

 

Pasal 104

 

Untuk melaksanakan   tugas pokok dimaksud   pada pasal 103 Bagian Umum dan perlengkapan mempunyai fungsi:

  1. Penerimaan, dan mencatat surat masuk dan surat keluar;
  2. Pendistribusian surat masuk dan keluar s melalui Sekretaris Daerah Kabupaten atau pejabat yang ditunjuk;
  3. Pelaksanaan Urusan Rumah Tangga;
  4. Pelaksanan evaluasi dan monitoring kegiatan pengelolaan keuangan lingkup Sekretariat Daerah;
  5. Penyusunan Standar Biaya Perjalanan Dinas;
  6. Penyusunan dan pengadaan sarana dan prasarana pada sekreatariat daerah;
  7. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI