TUPOKSI BAGIAN PEMERINTAHAN

TUPOKSI BAGIAN PEMERINTAHAN SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI NO 109 TAHUN 2019

Bagian Pemerintahan :  mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyusunan, penetapan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pembinaan serta pelaporan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang otonomi daerah, pemerintahan umum, pemeritahan kecamatan berdasarkan tugas peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas.

Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. Pengumpulan bahan pembinaan koordinasi perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  2. Pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk tekhnis pembinaan otonomi daerah;
  3. Pemantauan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan serta pembinaan administrasi pemerintahan umum; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang berikan oleh pimpinan sesuai dengan

bidang tugasnya.

Rincian tugas Kepala Bagain Pemerintahan sebagai berikut :

a.   Merencanakan Operasinal Program Kerja Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan;

b.   Membagi Tugas Penyusunan Kebijakan Rencana Program Penyelenggaraan Pemerintah;

c.   Memberi Petunjuk Tekhnis penyelenggaraan Pemerintahan dalam pelayanan di kecamatan;

d.   Menyelia bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan mengenai kode dan data wilayah administrasi kabupaten yang menjadi kewenangan kabupaten;

e.   Mengatur harmonisasi antara penyelenggaeraaan pemerintahan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan dengan lembaga kemasyarakatan;

f.    Mengatur harmonisasi antara penyelenggaeraaan pemerintahan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan dengan lembaga kemasyarakatan;

g.   Mengkoordinasikan Pelaksanaan Kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Tingkat Kabupaten;

h.   Menyusun laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tingkat Kabupaten;

i.    Memantau dan Mengevaluasi pelayanan di kecamatan dan kelurahan;

j.    Melaksanakan penetapan pengembangan sarana dan prasarana kabupaten;

k.   Melaksanakan penyiapan perumusan kegiatan pemerintah kabupaten;

l.    Melaksanakan Monitoring, Evaluasi serta Pelaporan Hasil Pelaksanaan Kebijakan dalam penyelenggaraan Pembinaan Aparatur Perangkat daerah;

m.  Melaksanakan Monitoring, Evaluasi serta Pelaporan Administrasi kecamatan;

n.   Melaksanakan Monitoring, Evaluasi serta Pelaporan Hasil Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Tata Pemerintahan;

o.   Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasn

 

 

 

 

                         
              Nomor SOP       065/    / I /2022    
   

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI