STAF AHLI BIDANG PEMERINTAHAN,HUKUM DAN POLITIK

Pasal 39

 

(1)  Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik  mempunyai tugas pokok Memimpin dan melaksanakan,memberikan rekomendasi kepada

Bupati terhadap isu-isu strategis mengenai Pemerintahan.Hukum dan Politik berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas .

(2)  Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.   Pelaksanaan  monitoring perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi dimasyarakat dibidang pemerintahan,Hukum dan Politik;

b.   Pelaksanaan pengumpulan bahan dan data untuk dikaji dan dianalisis dibidang pemerintahan,Hukum dan Politik;

c.   Pelaksanaan pengkajian dan analisis masukan,saran dan laporan masyarakat serta berita media massa terhadap pelaksanaan kebijakan Bupati dibidang pemerintahan,Hukum dan Politik;

d.   Pelaksanaan pengkajian dan analisis bahan rumusan kebijakan Bupati dibidang pemerintahan,Hukum dan Politik;

e.  Pelaksanaan  fungsi  lain  yang  diberikan oleh  pimpinan sesuai dengan  bidang tugasnya.

(3)  Rincian tugas Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik sebagai berikut :

a.   Mengumpulkan,mengolah dan menyusun bahan kebijakan daerah bidang pemerintahan,Hukum dan Politik sebagai bahan pertimbangan bupati dalam rangka mengambil keputusan dibidang pemerintahan,Hukum dan Politik;

b.   Menyusun telaahan berupa saran dan pendapat bidang pemerintahan,Hukum dan Politik kepada bupati baik diminta atau tidak sebagai bahan pertimbagan bupati dalam rangka mengambil kebijakan dibidang pemerintahan,Hukum dan Politik;

c.   Memberikan pemikiran dan pertimbangan dibidang pemerintahan,Hukum dan Politik baik tertulis maupun langsung kepada bupati sebagai bahan pertimbangan bupati dalam mengambil kebijakan dibidang pemerintahan,Hukum dan Politik;

d.   Mewakili bupati untuk menghadiri acara atau kegiatan yang ada kaitannya dengan bidang pemerintahan,Hukum dan Politik berdasarkan perintah penugasan bupati ;

e.   Melaporkan dan mengkoordinasikan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun secara tertulis melalui sekertaris daerah;

f.    Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan instansi/OPD lingkup pemerintah kabupaten mamuju yang berkaitan dengan bidang tugasnya;

g.   Mengoreksi pidato bupati/wakil bupati sesuai dengan bidangnya sebagai bahan pertimbangan bupati/wakil bupati;

h.   Menyusun program kegiatan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan,Hukum dan Politik;

i.    Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

j.    Melaksanakan koordinasi dengan para Staf Ahli dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi,masukan serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;

k.   Merumuskan dan menyiapkan konsep kebijakan Bupati dibidang pemerintahan,Hukum dan Politik;

l.    Memantau perkembangan kegiatan dibidang pemerintahan, Hukum dan Politik;

m.  Melaksanakan kegiatan telaahan dan analisis mengenai pemerintahan,Hukum dan Politik.

n.   Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;

o.   Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

 

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI