TUPOKSI Monitoring dan Evaluasi

  • Tugas pokok :

Bagian Monitoring dan Evaluasi Setdakab Mamuju mempunyai tugas pokok melaksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Proyek – Proyek Serta memberikan pelayanan / pembinaan di bidang pengawasan Perusahaan – Perusahaan Pengadaan barang dan jasa yang bergerak pada Bidang Kontruksi, Pengadaan dan Jasa Konsultan yang pembiayaannya sebahagian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara / Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

 

  • Fungsi organisasi :

Fungsi organisasi Monitoring dan Evaluasi sebagai berikut:

  1. Pengelolaan Data Laporan Penyerapan Anggaran APBD pada setiap OPD dalam bentuk data Laporan Tepra yang dikirim langsung Ke LKPP RI;
  2. Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Setiap OPD yang dilaporkan secara berkala dengan sistem Per triwulan
  3. Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang Pendanaannya bersumber dari Anggaran APBD dan APBN
  4. Pengawasan Pelaksanaan Program / Kegiatan Pembangunan pada Setiap OPD di Bawah Bimbingan dan dilaporkan langsung kepada  Bupati dan Wakil Bupati Mamuju

 

  • Rincian Tugas Unit Monitoring dan Evaluasi :
  1. Membuat Data Pelaksanaan Program / Kegiatan Pembangunan pada Setiap OPD lingkup Pemda Mamuju berdasarkan laporan atau data Surat Perjanjian Kontrak yang dilaporkan oleh Setiap OPD Pelaksana Teknis Pengadaan Barang dan Jasa
  2. Menyusun rencana Jadwal Pengawasan Pembangunan disetiap wilayah Kecamatan dalam Lingkup Pemda Mamuju secara berkala yang dikoordinir langsung oleh Wakil Bupati Mamuju baik pelaksanaannya dilaksanakan oleh Pihak Ketiga atau dilaksanakan secara Swakelola oleh Pemerintah Desa atau OPD terkait ;
  3. Membuat rekapan laporan Realisasi fisik dan Keuangan pada Setiap OPD dalam Lingkup Pemda Mamuju dan dilaporkan secara berkala kepada Bupati dan Wakil Bupati Mamuju (Rekap Laporan dilaksanakan Pertriwulan) ;

 

 

 

 

 

  1. Melaporkan secara berkala setiap Bulannya Pelaksanaan Proses Pengadaan Barang dan Jasa dan Penyerapan Anggaran pada Setiap OPD dalam Lingkup Pemda Mamuju dalam bentuk aplikasi Tepra yang dikirim langsung Ke LKPP RI.
  2. Melakukan Monitoring dan evaluasi administrasi data Pelaksanaan Pekerjaan Program / Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa baik yang dikerjakan oleh Pihak Ketiga maupun diswakelola;
  3. Menjawab laporan masyarakat terkait Pelaksanaan Program / Kegiatan Pembangunan yang tidak sesuai pelaksanaannya ;
  4. Menyampaikan hasil pelaksanaan Program / Kegiatan Pembangunan dengan melaksanakan rapat teknis terkait pada setiap OPD yang mengelola Program / Kegiatan Pembangunan ;
  5. Menyimpan dokumen Kontrak Pelaksanaan Program / Kegiatan penyedia barang/jasa yang disetor oleh setiap OPD ;
  6. Membuat laporan mengenai pelaksanaan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi hasil pengadaan Barang dan Jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Bupati/Pimpinan Institusi;
  7. Mengelola system informasi Pengawasan terhadap Pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa dan daftar hitam penyedia;

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI