TUPOKSI BAGIAN EKONOMI

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju. Bagian Ekonomi mempunyai tugas pokok merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan dan sinkronisasi kebijakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan program dan petunjuk tekhnis pembinaan serta memonitor perkembangan dibidang perekonomian daerah dan bidang ekonomi kreatif.

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud Bagian Ekonomi mempunyai fungsi  :

  1. Menyusun rencana dan program kerja bagian ekonomi sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai bidang dan tugasnya;
  2. Pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan koordinasi di bidang perekonomian daerah dan kebijakan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif;
  3. Penghimpunan bahan data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang perusahaan daerah/BUMD dan perbankan daerah;
  4. Melaksanakan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif;
  5. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kibijakan dan program pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;
  6. Melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan SKPD bidang perekonomian, pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan pihak-pihak yang terkait;
  7. Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI