Tupoksi Bagian Organisasi

Tugas pokok Bagian Organisasi

      Memimpin dan melaksanakan, mengkoordinasikan dan penyiapan bahan dalam rangka perumusan kebijakan penyelenggaraan Organisasi dan Tatalaksana meliputi Kelembagaan, Analisa Jabatan dan Beban Kerja serta Tatalaksana dan Pengolahan Data berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas.

 

 B. Fungsi Bagian Organisasi :

a. Perumusan kebijakan teknis bagian yang meliputi Kelembagaan;

b. Perumusan kebijakan teknis bagian yang meliputi Analisis  

    jabatan dan beban kerja;

c. Penyelenggaraan program kerja bagian yang meliputi Pengolahan

    Data dan ketatalaksanaan;melaksanakan fungsi lain yang

    diberikan oleh pimpinan sesuai dengan biang tugasnya;

d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai

    dengan bidang tugasnya.

 

 C. Rincian Tugas Bagian Organisasi:

  1. merencanakan perumusan kebijakan teknis di Bidang Kelembagaan, Analisa Jabatan dan beban Kerja serta Pengolahan Data dan Ketatalaksanaan sesuai kewenangannya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program di bidang Kelembagaan, Analisa Jabatan dan Beban kerja,Pengolahan Data dan Ketatalaksanaan;
  3. melakukan rapat dalam rangka mendistribusikan penyusunan kebijakan di bidang Kelembagaan, Analisa Jabatan dan Beban kerja serta Pengolahan data dan Ketatalaksanaan sebagai pedoman kerja;
  4. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Sekrertaris dan Kepala Bagian Lain di lingkup sekretariat daerah guna kelancaran tugas;
  5. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi tugas dan fungsi perangkat daerah dan rapat rutin/rapat bulanan pemerintah daerah serta fasilitasi penegakan disiplin aparatur;
  6. membagi pelaksanaan tugas yang meliputi urusan kelembagaan, Analisa Jabatan dan  Beban Kerja, serta Pengolahan data dan Ketatalaksanaan sebagai pedoman kerja kepada Kepala Sub.Bagian guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dilingkup Bagian Organisasi;
  8. melaporkan hasil pelaksanaan tugas di lingkup Bagian Organisasi kepada pimpinan;
  9. menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
  10. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam  rangka pelaksanaan tugas;
  11. melakukan monitoring,evaluasi,pengawasan dan pengendalian serta pelaporkan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang Kelembagaan, Analisis Jabatan dan Beban kerja serta Pengolahan data dan ketatalaksanaan;
  12. menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;
  1. mengawasi (menyelia) pelaksanaan tugas pokok bagian, agar berjalan sesuai dengan rencana, tepat waktu dan berkualitas;
  2. memberi dukungan pelaksanaan tugas Sub.Bagian; dan
  3. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan;

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI