TUPOKSI BAGIAN HUKUM

Sesuai Peraturan Bupati  Mamuju Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju.

Pasal 9

Bagian Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas pokok memimpin dan Melaksanakan, Mengkoordinasikan dan Sosialisasi Produk Hukum Daerah dan Peraturan Perundang-undangan, Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Pemerintah Daerah, Koordinasi Hak Asasi Manusia berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas.

Pasal 10

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 9 Bagian Hukum mempunyai Fungsi :

      a. Penyusunan dan Pelaksanaan Program di Bidang Perumusan Produk Hukum Daerah;

      b. Pendokumentasian dan Sosialasasi Produk Hukum Daerah Dan Praturan Perundang-undangan;

      c. Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Pemerintah Daerah  dan Koordinasikan Hak Asasi Manusia;

      d. Pelaksanaan perumusan penyusunan produk hukum

      e. Pelaksanaan pendokumentasian dan sosialisasi peraturan perundang-undangan  dan produk hukum daerah secara konvensional dan/atau                          elektronik;

      f. Pengelola pengaduan masyarakat dibidang perumusan kebijakan penyusunan peraturang perundang-undangan;

      g. Pelaksanaan dokumentasi dan sosialisasi produk hukum daerah dan perundang-undangan, serta pelayanan bantuan hukum bagi pemerintah                      daerah;

      h. Pelaksanaan koordinasi dalam kegiatan Hak Asasi Mamuju (RANHAM).

       i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI