Sesuai Peraturan Bupati Mamuju Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju.
Pasal 9
Bagian Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas pokok memimpin dan Melaksanakan, Mengkoordinasikan dan Sosialisasi Produk Hukum Daerah dan Peraturan Perundang-undangan, Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Pemerintah Daerah, Koordinasi Hak Asasi Manusia berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Pasal 10
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 9 Bagian Hukum mempunyai Fungsi :
a. Penyusunan dan Pelaksanaan Program di Bidang Perumusan Produk Hukum Daerah;
b. Pendokumentasian dan Sosialasasi Produk Hukum Daerah Dan Praturan Perundang-undangan;
c. Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Pemerintah Daerah dan Koordinasikan Hak Asasi Manusia;
d. Pelaksanaan perumusan penyusunan produk hukum
e. Pelaksanaan pendokumentasian dan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah secara konvensional dan/atau elektronik;
f. Pengelola pengaduan masyarakat dibidang perumusan kebijakan penyusunan peraturang perundang-undangan;
g. Pelaksanaan dokumentasi dan sosialisasi produk hukum daerah dan perundang-undangan, serta pelayanan bantuan hukum bagi pemerintah daerah;
h. Pelaksanaan koordinasi dalam kegiatan Hak Asasi Mamuju (RANHAM).
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI