- TUPOKSI Kepala Bagian Tugas Pokok :
Memimpin dan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang administrasi sumber daya alam serta fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan evaluasi penyelenggarana pemerintahan bidang Sumber Daya Alam Berdasarkan peraturan perundang - udangan yang berlaku untuk kelancaran tugas
Fungsi :
-
- Penyusunan rencana dan program kerja bagian sumber daya alam sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan pembangunan dibidang sumber daya alam;
- Perumusan dan penyusunan kebijakan daerah dibidang Sumber Daya Alam
Kepala Sub Bagian Sumber Daya Mineral / Analis Kebijakan Ahli Muda Tugas pokok :
Memimpin dan melaksanakan perencanaan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian program pengelolaan sumber daya mineral yang menjadi kewenangannya.B erdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas Fungsi :
- Penyusunan rencana dan program kerja Sub Bagian sumber daya mineral;
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerinta`h daerah perumusan kebijakan administrasi Sumber Daya Mineral yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;
- Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pembinaan administrasi bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah;
- Pelaksanaan fasilitasi/rekomendasi perijinan di bidang sumber daya mineral yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;
- Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan laporan bidang sumber daya mineral, seuai dengan kewenangan pemerintah daerah
Kepala Sub Bagian Kehutanan / Analis Kebijakan Ahli Muda Tugas Pokok :
Memimpin dan melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian program pengelolaan bidang kehutanan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Fungsi:
- Penyusunan rencana dan program kerja Sub Bagian Kehutanan;
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintah daerah perumusan kebijakan administrasi kehutanan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;
- Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pembinaan administrasi bidang Kehutanan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah;
- Pelaksanaan fasilitasi/rekomendasi perijinan di bidang kehutanan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;
- Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan laporan di bidang kehutanan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah
Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan / Analis Kebijakan Ahli Muda Tugas Pokok :
Memimpin dan melaksanakan perencanaan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian program sumber daya alam.Berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Fungsi :
- Penyusunan rencana dan program kerja sub bagian evaluasi dan pelaporan;
- Pembinaan administrasi bidang sumber daya alam;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang sumber daya alam yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;
- Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan subag evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan kordinasi dan penyusunan laporan sumber daya alam sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI