TUPOKSI BAGIAN SUMBERDAYA ALAM

  1. TUPOKSI Kepala Bagian Tugas Pokok :

Memimpin dan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang administrasi sumber daya alam serta fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan evaluasi penyelenggarana pemerintahan bidang Sumber Daya Alam Berdasarkan peraturan perundang - udangan yang berlaku untuk kelancaran tugas

Fungsi :

    1. Penyusunan rencana dan program kerja bagian sumber daya alam sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang tugasnya;
    2. Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan pembangunan dibidang sumber daya alam;
    3. Perumusan dan penyusunan kebijakan daerah dibidang Sumber Daya Alam

Kepala Sub Bagian Sumber Daya Mineral / Analis Kebijakan Ahli Muda Tugas pokok :

Memimpin dan melaksanakan perencanaan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian program pengelolaan sumber daya mineral yang menjadi kewenangannya.B erdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas Fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja Sub Bagian sumber daya mineral;
  2. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerinta`h daerah perumusan kebijakan administrasi Sumber Daya Mineral yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;
  3. Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pembinaan administrasi bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah;
  4. Pelaksanaan fasilitasi/rekomendasi perijinan di bidang sumber daya mineral yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;
  5. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan laporan bidang sumber daya mineral, seuai dengan kewenangan pemerintah daerah

Kepala Sub Bagian Kehutanan / Analis Kebijakan Ahli Muda Tugas Pokok :

Memimpin dan melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian program pengelolaan bidang kehutanan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas.

Fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program kerja Sub Bagian Kehutanan;
  2. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintah daerah perumusan kebijakan administrasi kehutanan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;
  3. Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pembinaan administrasi bidang Kehutanan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah;
  4. Pelaksanaan fasilitasi/rekomendasi perijinan di bidang kehutanan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;
  5. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan laporan di bidang kehutanan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah

Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan / Analis Kebijakan Ahli Muda Tugas Pokok :

Memimpin dan melaksanakan perencanaan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian program sumber daya alam.Berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas.

 

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja sub bagian evaluasi dan pelaporan;
  2. Pembinaan administrasi bidang sumber daya alam;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang sumber daya alam yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;
  4. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan subag evaluasi dan pelaporan;
  5. Pelaksanaan kordinasi dan penyusunan laporan sumber daya alam sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI