Latar Belakang dan Landasan Hukum

BAB I

PENDAHULUAN

    1. Latar Belakang

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 pasal 1 nomor 7 disebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah Dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) Tahun.

Rencana strategis (Renstra) SKPD merupakan produk perencanaan pembangunan daerah yang menjadi acuan bagi dinas, badan atau unit kerja pemerintah dalammelaksanakan tugas pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perencanaan strategis adalah pendekatan dan cara untuk mencapai tujuan; mengarahkan pengambilan keputusan serta tindakan di berbagai peringkat organisasi; sifatnya garis besar, medium to long range, menghubungkan sumber daya dan dana dengan tujuan yang ingin dicapai.

Dengan demikian, rencana strategis SKPD (kabupaten) merupakan satudokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan bagi mengarahkan pelayanan SKPD khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya dalam jangka waktu 5(lima) tahun ke depan masa pimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. Sebagai suatu dokumen rencana yang penting sudah seharusnya pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas proses penyusunan dokumen perencanaan, tentunya diikuti dengan pemantauan, evaluasi, dan review berkala atas implementasinya. Karena penyusunan dokumen rencana strategis SKPD sangat terkait dengan visi dan misi Kepala Daerah Terpilih dan RPJMD, maka proses penyusunan rencana strategis SKPD akan sangat ditentukan oleh kemampuan SKPD untuk menerjemahkan, mengoperasionalkan, dan mengimplementasikan visi, misi dan agenda KDH, tujuan, strategi, kebijakan, dan capaian program RPJMD ke dalam penyusunan rencana strategis SKPD sesuai tupoksi SKPD. Kinerja penyelenggaraan urusan SKPD akan sangat mempengaruhi kinerja pemerintahan daerah dan KDH selama masa kepemimpinannya.

Secara umum fungsi rencana strategis SKPD disusun untuk menjawab pertanyaan;(1) kemana pelayanan SKPD akan diarahkan pengembangannya dan apa yanghendak dicapai dalam 5 (lima) tahun mendatang; (2) bagaimana mencapainyadan; (3) langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan oleh SKPD agar tujuantercapai. Rencana strategis SKPD berfungsi untuk mengklarifikasikan secara eksplisitvisi dan misi KDH Terpilih dan RPJMD, kemudian menerjemahkan secara strategis,sistematis, dan terpadu ke dalam tujuan, strategi, kebijakan, dan program prioritasSKPD serta tolok ukur pencapaiannya. Untuk mendapatkan dukungan yang optimalbagi implementasinya, proses penyusunan dokumen rencana strategis SKPD perlumembangun komitmen dan kesepakatan dari semua stakeholder (termasuk ForumLintas Pelaku SKPD) untuk mencapai tujuan rencana strategis SKPD melaluiprosesyang transparan, demokratis, dan akuntabel dengan memadukan pendekatan Politis, teknokratis, partisipatif, dan Top-down dan Bottom-up. Rencana strategis SKPD memilikifungsi secara spesifik diantaranya;

  1. Merumuskan tujuan dan sasaran pembangunan yang realistis, konsisten denganvisi, misi, dan tupoksi SKPD dan dalam kerangka waktu sesuai kapasitas SKPDdalam implementasinya.
  2. Menterjemahkan arah dan kebijakan pemerintah daerah terkait perkembanganpelayanan SKPD agar lebih dipahami dan bermanfaat bagi masyarakat;
  3. Membangun rasa kepemilikan dari masyarakat terhadap rencana yang disusunoleh SKPD.
  4. Memastikan bahwa sumber daya dan dana daerah diarahkan untuk menanganiisu strategis yang menjadi prioritas pelayanan SKPD.
  5. Menyediakan dasar (benchmark) untuk mengukur sejauh mana kemajuan untukmencapai tujuan dan mengembangkan mekanisme untuk menginformasikanperubahan apabila diperlukan.
  6. Mengembangkan kesepakatan untuk memadukan semua sumber daya dalammencapai tujuan.
  7. Merumuskan fokus, strategi dan langkah-langkah yang jelas untuk mencapaitujuan.
  8. Membantu dalam melakukan evaluasi kinerja SKPD.

Rencana strategis SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dankegiatan pembangunan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD. Informasibaik tentang keluaran (output), maupun sumberdaya yang bersifat indikatif. Visi yangterdapat di dalam rencana strategis SKPD merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang ingin di capai SKPD akhir periode perencanaan melalui misi.

Selain bertanggung jawab di lingkup kewenangannya sendiri, SKPD memilikisasaran program yang harus dicapai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dalammelaksanakan perannya, SKPD merumuskan fokus dan prioritas dalam bentuk programstrategis yang mendasarkan pada kebutuhan pelayanan publik dan kegiatan prioritasdaerah sesuai dengan platform Kepala Daerah sebagaimana ditegaskan dalam RPJMD.

Strategi kebijakan dan pendanaan SKPD yang disusun pada tingkat program danlintas program SKPD dilengkapi dengan indikator kinerja (outcome) dari masing-masingprogram serta rencana sumber pendanaannya. Sumber pendanaan program dan lintasprogram dalam SKPD, antara lain berasal dari pemerintah pusat dan daerah atau pihakswasta (investasi dari pihak swasta dalam atau luar negeri melalui mekanisme PublicPrivate Partnership.

Penyusunan Renstra Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju dilakukan secara simultan bersamaan waktu dengan proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mamuju Tahun 2021-2026. Penyusunan dilaksanakan melalui tahapan persiapan, penyusunan rancangan, penyusunan rancangan akhir dan penetapan Renstra SKPD.

Secara garis besar kegiatan yang dilaksanakan pada setiap tahapan tersebut dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut ;

  1. Tahapan persiapan penyusunan Renstra dilakukan kegiatan :

Pembentukan tim penyusun Renstra, orientasi mengenai Renstra, Penyusunan agenda kerja Tim Renstra serta pengumpulan data dan informasi.

  1. Tahapan penyusunan rancangan dan rancangan akhir Renstra

Dilakukan dengan tahap perumusan rancangan Renstra dan tahap penyajian rancangan Renstra SKPD; dan

  1. Tahapan penetapan Renstra SKPD

Pelaksanaan kegiatan penyusunan Renstra dievaluasi dan dikendalikan untuk memenuhi kesesuaian terhadap kebijakan penyusunan Renstra oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju selaku kepala SKPD, serta dibuat simpulan pengendalian dan evaluasi kebijakan Renstra oleh Bappepan Kabupaten Mamuju.

Sebagai bagian dokumen perencanaan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah maka Renstra Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju 2021 - 2026 memiliki keterkaitan dengan RPJMD Kabupaten Mamuju Tahun 2021 – 2026 dan RPJPD Kabupaten Mamuju. Ilustrasi keterkaitannya dapat di lihat pada gambar berikut.

 

 

 

Gambar 1

Hubungan Renstra SKPD, RPJMD dan RPJPD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Renstra disusun untuk mendukung pencapaian RPJMD yang diimplementasikan melalui pelaksanaan program pembangunan daerah yang berisi program-program prioritas terpilih untuk mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah.

Perencanaan Strategis Sekretariat Daerah merupakan suatu proses yang berorientasi kepada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul. Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan daerah, khususnya pasal 19 ayat (3) menyatakan, bahwa Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih harus membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 3 (tiga) bulan setelah pelantikan yang selanjutnya digunakan sebagai Pedoman Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah maupun laporan Penyelenggaraan Pemerintahan ke Presiden. Rencana Strategis Sekretariat Daerah bersama rencana strategis SKPD lainnya merupakan bagian yang utuh dari rencana Strategis Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mamuju. Rencana Strategis Sekretariat Daerah mengandung visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, sehingga Rencana Strategis ini berperan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan umum demi tercapainya akuntabilitas kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju.

    1. Landasan Hukum

Memuat tentang undang-undang, peraturan pemerintah, PeraturanDaerah, dan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur tentangstruktur organisasi, tugas dan fungsi, kewenangan SKPD, serta pedomanyang dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaranSKPD, landasan hukum tersebut yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Sulawesi Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 105);
  3. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Nomor 75 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah; (Lembaran Negara RI Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286)
  5. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4421);
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4700);
  7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  8. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota ; (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan  Lembaran Negara RI Nomor 4815);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana pembangunan Daerah; (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4817);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 114);
  15. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019; (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 3);
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah; (Berita Negara RI Tahun 2010 Nomor 517);
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 86 tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ;
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
  19. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor : 050_3708 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Kalsifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklator Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah;
  20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinmsi Sulawesi barat Nomor 51);
  21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentangRencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun2012 – 2016 (Lembaran Daerah Nomor 1);
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor ... Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mamuju tahun 2021-2026;
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mamuju Tahun 2016-2021; (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2016 Nomor 70);
  24. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2016 Nomor 71, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 49 );
  25. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mamuju Tahun 2016-2021; (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2016 Nomor 74);
  26. Peraturan Bupati Mamuju Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju (Berita Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2016 Nomor 534).
    1. Maksud dan Tujuan

Penyusunan Renstra Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju dimaksudkan sebagai penjabaran RPJMD Kabupaten Mamuju Tahun 2021 - 2026, dan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang visi, misi, tujuan dan berbagai kebijakan, program dan kegiatan serta indikator kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju. Sedangkan tujuan penyusunan Renstra Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2021-2026 adalah :

    1. Menjamin keselarasan antara visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan Pemerintah Kabupaten Mamuju dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju, sehingga akan bermanfaat bagi proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban bagi Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju.
    2. Sebagai landasan operasional secara resmi bagi seluruh Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan diusulkan untuk dibiayai dari APBD Kabupaten Mamuju, sehingga menjadi terarah pada pencapaian hasil sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
    3. Memudahkan seluruh jajaran pada masing-masing Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu lima tahun.
    1. Sistematika Penulisan

Sistematika Penulisan Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju disusun mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan susunannya adalah, sebagai berikut :

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI