BAB I
PENDAHULUAN
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 pasal 1 nomor 7 disebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah Dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) Tahun.
Rencana strategis (Renstra) SKPD merupakan produk perencanaan pembangunan daerah yang menjadi acuan bagi dinas, badan atau unit kerja pemerintah dalammelaksanakan tugas pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perencanaan strategis adalah pendekatan dan cara untuk mencapai tujuan; mengarahkan pengambilan keputusan serta tindakan di berbagai peringkat organisasi; sifatnya garis besar, medium to long range, menghubungkan sumber daya dan dana dengan tujuan yang ingin dicapai.
Dengan demikian, rencana strategis SKPD (kabupaten) merupakan satudokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan bagi mengarahkan pelayanan SKPD khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya dalam jangka waktu 5(lima) tahun ke depan masa pimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. Sebagai suatu dokumen rencana yang penting sudah seharusnya pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas proses penyusunan dokumen perencanaan, tentunya diikuti dengan pemantauan, evaluasi, dan review berkala atas implementasinya. Karena penyusunan dokumen rencana strategis SKPD sangat terkait dengan visi dan misi Kepala Daerah Terpilih dan RPJMD, maka proses penyusunan rencana strategis SKPD akan sangat ditentukan oleh kemampuan SKPD untuk menerjemahkan, mengoperasionalkan, dan mengimplementasikan visi, misi dan agenda KDH, tujuan, strategi, kebijakan, dan capaian program RPJMD ke dalam penyusunan rencana strategis SKPD sesuai tupoksi SKPD. Kinerja penyelenggaraan urusan SKPD akan sangat mempengaruhi kinerja pemerintahan daerah dan KDH selama masa kepemimpinannya.
Secara umum fungsi rencana strategis SKPD disusun untuk menjawab pertanyaan;(1) kemana pelayanan SKPD akan diarahkan pengembangannya dan apa yanghendak dicapai dalam 5 (lima) tahun mendatang; (2) bagaimana mencapainyadan; (3) langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan oleh SKPD agar tujuantercapai. Rencana strategis SKPD berfungsi untuk mengklarifikasikan secara eksplisitvisi dan misi KDH Terpilih dan RPJMD, kemudian menerjemahkan secara strategis,sistematis, dan terpadu ke dalam tujuan, strategi, kebijakan, dan program prioritasSKPD serta tolok ukur pencapaiannya. Untuk mendapatkan dukungan yang optimalbagi implementasinya, proses penyusunan dokumen rencana strategis SKPD perlumembangun komitmen dan kesepakatan dari semua stakeholder (termasuk ForumLintas Pelaku SKPD) untuk mencapai tujuan rencana strategis SKPD melaluiprosesyang transparan, demokratis, dan akuntabel dengan memadukan pendekatan Politis, teknokratis, partisipatif, dan Top-down dan Bottom-up. Rencana strategis SKPD memilikifungsi secara spesifik diantaranya;
Rencana strategis SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dankegiatan pembangunan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD. Informasibaik tentang keluaran (output), maupun sumberdaya yang bersifat indikatif. Visi yangterdapat di dalam rencana strategis SKPD merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang ingin di capai SKPD akhir periode perencanaan melalui misi.
Selain bertanggung jawab di lingkup kewenangannya sendiri, SKPD memilikisasaran program yang harus dicapai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dalammelaksanakan perannya, SKPD merumuskan fokus dan prioritas dalam bentuk programstrategis yang mendasarkan pada kebutuhan pelayanan publik dan kegiatan prioritasdaerah sesuai dengan platform Kepala Daerah sebagaimana ditegaskan dalam RPJMD.
Strategi kebijakan dan pendanaan SKPD yang disusun pada tingkat program danlintas program SKPD dilengkapi dengan indikator kinerja (outcome) dari masing-masingprogram serta rencana sumber pendanaannya. Sumber pendanaan program dan lintasprogram dalam SKPD, antara lain berasal dari pemerintah pusat dan daerah atau pihakswasta (investasi dari pihak swasta dalam atau luar negeri melalui mekanisme PublicPrivate Partnership.
Penyusunan Renstra Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju dilakukan secara simultan bersamaan waktu dengan proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mamuju Tahun 2021-2026. Penyusunan dilaksanakan melalui tahapan persiapan, penyusunan rancangan, penyusunan rancangan akhir dan penetapan Renstra SKPD.
Secara garis besar kegiatan yang dilaksanakan pada setiap tahapan tersebut dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut ;
Pembentukan tim penyusun Renstra, orientasi mengenai Renstra, Penyusunan agenda kerja Tim Renstra serta pengumpulan data dan informasi.
Dilakukan dengan tahap perumusan rancangan Renstra dan tahap penyajian rancangan Renstra SKPD; dan
Pelaksanaan kegiatan penyusunan Renstra dievaluasi dan dikendalikan untuk memenuhi kesesuaian terhadap kebijakan penyusunan Renstra oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju selaku kepala SKPD, serta dibuat simpulan pengendalian dan evaluasi kebijakan Renstra oleh Bappepan Kabupaten Mamuju.
Sebagai bagian dokumen perencanaan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah maka Renstra Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju 2021 - 2026 memiliki keterkaitan dengan RPJMD Kabupaten Mamuju Tahun 2021 – 2026 dan RPJPD Kabupaten Mamuju. Ilustrasi keterkaitannya dapat di lihat pada gambar berikut.
Gambar 1
Hubungan Renstra SKPD, RPJMD dan RPJPD

Renstra disusun untuk mendukung pencapaian RPJMD yang diimplementasikan melalui pelaksanaan program pembangunan daerah yang berisi program-program prioritas terpilih untuk mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah.
Perencanaan Strategis Sekretariat Daerah merupakan suatu proses yang berorientasi kepada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul. Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan daerah, khususnya pasal 19 ayat (3) menyatakan, bahwa Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih harus membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 3 (tiga) bulan setelah pelantikan yang selanjutnya digunakan sebagai Pedoman Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah maupun laporan Penyelenggaraan Pemerintahan ke Presiden. Rencana Strategis Sekretariat Daerah bersama rencana strategis SKPD lainnya merupakan bagian yang utuh dari rencana Strategis Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mamuju. Rencana Strategis Sekretariat Daerah mengandung visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, sehingga Rencana Strategis ini berperan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan umum demi tercapainya akuntabilitas kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju.
Memuat tentang undang-undang, peraturan pemerintah, PeraturanDaerah, dan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur tentangstruktur organisasi, tugas dan fungsi, kewenangan SKPD, serta pedomanyang dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaranSKPD, landasan hukum tersebut yaitu:
Penyusunan Renstra Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju dimaksudkan sebagai penjabaran RPJMD Kabupaten Mamuju Tahun 2021 - 2026, dan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang visi, misi, tujuan dan berbagai kebijakan, program dan kegiatan serta indikator kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju. Sedangkan tujuan penyusunan Renstra Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2021-2026 adalah :
Sistematika Penulisan Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju disusun mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan susunannya adalah, sebagai berikut :
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI