- Mengkaji ulang rencana umum pengadaan barang/jasa bersama PPK;
- Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dengan berkoordinasi PA/KPA/PPK;
- Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di SPSE Pemerintah Daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada portal pengadaan Nasional;
- Menilai kualifikasi pengadaan barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
- Melakukan evaluasi administrasi , teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
- Menjawab sanggahan;
- Menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
- Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/ jasa ;
- Mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri kerangka acuan kerja / spesifikasi pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK;
- Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada kepala daerah;
- Memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang /jasa kepada PA/KPA/PPK;
- Menyusun dan melaksanakan strategis pengadaan barang /jasa dilingkup pengadaan barang / jasa ;
- Melaksanakan pengadaan barang /jasa secara eletronik dengan menggunakan system LPSE sesuai peraturanperundang undangan yang berlaku;
- Melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang /jasa yang telah dilaksanakan;
- Mengelolah sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga , daftar kebutuhan barang/jasa dan daftar hitam penyedia.
FUNGSI :
- Pengelolaan strategi pengadaan barang / jasa ;
- Pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik;
- Pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI