TUPOKSI BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA

 

  1. Mengkaji ulang rencana umum pengadaan barang/jasa bersama PPK;
  2. Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dengan berkoordinasi PA/KPA/PPK;
  3. Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di SPSE Pemerintah Daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada portal pengadaan Nasional;
  4. Menilai kualifikasi pengadaan barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
  5. Melakukan evaluasi administrasi , teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
  6. Menjawab sanggahan;
  7. Menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
  8. Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/ jasa ;
  9. Mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri kerangka acuan kerja / spesifikasi pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK;
  10. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada kepala daerah;
  11. Memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang /jasa kepada PA/KPA/PPK;
  12. Menyusun dan melaksanakan strategis pengadaan barang /jasa dilingkup pengadaan barang / jasa ;
  13. Melaksanakan pengadaan barang /jasa secara eletronik dengan menggunakan system LPSE sesuai peraturanperundang undangan yang berlaku;
  14. Melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang /jasa yang telah dilaksanakan;
  15. Mengelolah sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga , daftar kebutuhan barang/jasa dan daftar hitam penyedia.

FUNGSI :

  1. Pengelolaan strategi pengadaan barang / jasa ;
  2. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik;
  3. Pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa.
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI