TUPOKSI BAGIAN PROGRAM SEKRETARIAT DAERAH KAB. MAMUJU SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI MAMUJU NOMOR 10

Pasal 85

 

Bagian Program dipimpin oleh seorang Kepala Bagian mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, merencanakan, mengendalikan dan melaporkan program sekretariat daerah dalam rangka perumusan kebijakan penyelenggaraan administrasi pembangunan meliputi Perencanaan Program, Pengendalian Program, dan pelaporan Program, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

 

Pasal 86

 

Dalam menyelenggarakan tugas kepala sub bagian perencanaan program mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.   Perumusan dan penyusunan program kesekretariatan dalam bentuk Perencanaan Program;

b.   Penyusunan dan pemutahiran data serta mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dengan menyiapkan bahan perumusan dan pengkoordinasian kegiatan dalam bentuk Pengendalian Program; dan

c.   Pelaporan kegiatan kesektariatan yang menunjang tugas pokok organisasi dalam bentuk Pelaporan program;Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Pasal 85A

 

Rincian Tugas Kepala Bagian Program :

a.   Merencanakan program sekretariat daerah;

b.   Membagi tugas dalam penyusunan program dan menyusun standar pelayanan tugas pokok dan fungsi-fungsi Kepala Sub Bagian dan staf;

c.   Memberi petunjuk dan mengarahkan setiap kepala sub bagian dalam menyusun program;

d.   Menilai prestasi kerja Kepala Sub Bagian dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;

e.   Mengatur pembagian tugas setiap kepala sub bagian;

f.    Mengoordinasikan dan mengevaluasi hasil penyusunan program;

g.   Melaksanakan pembagian tugas kepada masing masing Kepala Sub Bagian;

h.   Melaksanakan koordinasi dan visualisai program kegiatan sesuai dengan lingkup kewenangannya;

i.    Menyusun laporan program dan memberikan masukan pada atasan terkait perubahan program yang mungkin dilakukan;

j.    Melaksanakan rapat koordinasi dengan masing-masing kasubag sebelum dan sesudah penyusunan program;

k.   Mengoordinasikan rumusan penyusunan program dengan para kepala bagian;

l.    Mengoordinasikan rumusan penyusunan program dengan pimpinan;

m.  Memeriksa hasil kerja para Kepala Sub Bagian dan melakukan perbaikan apabila terjadi kesalahan tekhnis;

n.   Membuat laporan berdasarkan data yang telah disusun oleh para Kepala Sub Bagian untuk disampaikan kepada pimpinan;

o.   Melaksanakan Tugas Kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI