Asisten Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerahdalam perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan, dan evaluasi bidang organisasi, hubungan masyarakat, keijasama serta administrasi umum.
Fungsi
Asisten Administrasi mempunyai fungsi:
1. perumusan kebijakan di bidang organisasi, hubungan masyarakat, kerjasama serta administrasi umum;
2. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan di bidang organisasi, hubungan masyarakat, kerjasama serta administrasi umum; dan
3. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan di bidang organisasi, hubungan masyarakat, kerjasama serta administrasi umum.
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI