Pasal 40
(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan mempunyai tugas pokok memberikan Telaahan mengenai bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Pelaksanaan monitoring perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi dimasyarakat dibidang pembangunan,Ekonomi dan Keuangan;
b. Pelaksanaan pengkajian dan analisis. masukan, saran dan laporan masyarakat serta berita media massa terhadap pelaksanaan kebijakan bupati dibidang pembangunan,Ekonomi dan Keuangan;
c. Pelaksanaan evaluasi bahan masukan dalam rangka pelaksanaan tugas Bupati.
d. Pelaksanaan pengamatan, menelaah, memberikan pertimbangan dan saran pemecahan masalah dibidang pembangunan,Ekonomi dan Keuangan;
(3) Rincian tugas Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan sebagai berikut :
a. Menyusun program kegiatan staf ahli bidang pembangunan, Ekonomi dan Keuangan;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Mengumpulkan, mengelolah dan menyusun bahan kebijakan daerah bidang pembangunan,Ekonomi dan Keuangan sebagai bahan pertimbangan Bupati dalam mengambil kebijakan;
d. Menyusun telaahan berupa saran dan pendapat bidang pembangunan,Ekonomi dan Keuangan baik diminta atau tidak sebagai bahan pertimbangan bupati dalam rangka kebijakan bupati di bidang pembangunan,Ekonomi dan Pembangunan;
e. Memberikan pemikiran dan pertimbangan bidang pembangunan, Ekonomi dan Keuangan baik tertulis maupun langsung kepada bupati sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan dibidang pembangunan, Ekonomi dan Keuangan;
f. Mewakili bupati Mamuju untuk menghadiri acara atau kegiatan yang ada kaitannya dengan bidang pembangunan,Ekonomi dan Keuangan berdasarkan perintah /penugasan bupati;
g. Melaporkan kegiatan dan mengoordinasikan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun secara tertulis melalui sekertaris daerah;
h. Melaksanakan koordinasi dengan staf Ahli dan kepala OPD baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapat informasi;
i. Melaksanakan monitoring dan evaluasi permasalahan yang berkaitan dengan bidang Pembangunan, Ekonomi dan Pembangunan agar memporoleh hasil yang optimal;
j. Merumuskan dan menyiapkan konsep kebijakan Bupati dibidang Pembangunan,Ekonomi dan Keuangan bersama Unit kerja yang terkait;
k. Memantau perkembangan kegiatan di bidang pembangunan, Ekonomi dan Keuangan;
l. Melaksanakan kegiatan telaahan dan analisis pelaksanaan pembangunan, Ekonomi dan Pembangunan;
m. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan dalam mengambil kebijakan;
n. Menyampaikan saran dan pertimbangan Bidang Pembangunan, Ekonomi dan keuangan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
o. Mengoreksi pidato Bupati /wakil bupati sesuai dengan bidangnya sebagai bahan pertimbangan Bupati/Wakil bupati .
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI