Bagian Protokol Setdakab Mamuju mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan, serta mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan dalam rangka perumusan kebijakan penyelenggaraan keprotokolan dalam acara resmi dan upacara-upacara yang meliputi protokoler, fasilitasi dan pramusasji mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan, serta memfasilitasi mengatur pelayanan tamu, penyajian perjamuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Fungsi organisasi Bagian Protokol sebagai berikut:
a. Pelaksanaan penyusunan kebijakan pedoman dan petunjuk teknis, penyelenggaraan program kerja bagian protokol;
b. pembinaan, pengoordinasian, pengendalian, pengawasan tugas perangkat daerah dibidang protokol;
c. penyelenggaran monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait dibidang protokol dan penyelenggaraan kegiatan yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI